Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa dengan diasuransikannya mobil anda pada badan asuransi kendaraan artinya dalam beberapa hal maka keamanan mobil anda telah ditanggung oleh pihak asuransi kendaraan. Pertanggung jawaban asuransi meliputi kerusakan fisik mobil baik major maupun minor sampai dengan kehilangan mobil secara keseluruhan.
Jenis dan Tipe Asuransi
Pada dasarnya bagi kendaraan bermotor ada dua jenis asuransi kendaraan yang umumnya digunakan yaitu Total Lost dan All Risk. Tetapi sebaiknya untuk memilih jenis mana asuransi yang cocok bagi kendaraan anda maka sebaiknya anda memahami jenis asuransi kendaraan yang paling sesuai baik secara ekonomis maupun fungsional.
* All Risk : Asuransi all risk adalah jaminan asuransi kendaraan yang akan meng-cover segala macam kerusakan kendaraan bermotor baik major sampai pada kerusakan minor. Pengguna asuransi tinggal membayar biaya klaim untuk mendapat penggantian meskipun kerusakan yang terjadi pada kendaraan hanyalah kerusakan minor. Tetapi untuk mendapatkan jaminan polis asuransi kendaraan dengan jenis All risk biasanya akan dikenakan biaya lebih tinggi dibanding asuransi total lost – biaya tersebut dikenakan 3 atau 4 permil / tahun.
* Total Lost Only ( TLO ): Artinya klaim asuransi anda akan dikabulkan bila telah terjadi kerusakan kendaraan motor secara total yang tidak bisa direcovery atau melebihi 70% - dalam hal ini seperti bila kendaraan anda di curi atau hancur total sampai tidak bisa diperbaiki seperti akibat kecelakaan. Bila anda membeli mobil baru atau bekas secara kredit maka mobil anda telah mendapat jaminan asuransi kendaraan Total Lost dari badan leasing yang anda gunakan.
Apabila Anda Butuh Informasi Lebih Lanjut Segeralah Hubungi Kami :
ENDY Telp. 021- 9929 0217 atau Hp. 0813 – 81317757
FIKRI Telp. 021- 9323 7980 atau Hp. 0812 – 9025886
Kami akan memberikan system asuransi sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anda
Dokumen yang Diperlukan :
1. Fotocopy KTP.
2. Fotocopy STNK yang berlaku.
3. Survey Kendaraan ( Foto kendaraan, cek nomor rangka dan mesin kendaraan ).
Cetak Halaman Ini